JAKARTA - Pemerintah berencana menyatukan wilayah waktu Indonesia
yang sekarang terbagi pada tiga zona waktu yaktu Waktu Indonesia bagian
Barat (WIB), Tengah (WITA) dan Timur (WIT).
Rencananya, pemerintah akan standar waktu WITA sebagai patokan baru waktu untuk seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melakukan efisiensi birokrasi dan peningkatan daya saing ekonomi.
"(Penyatuan waktu) untuk (peningkatan) meningkatkan produktufitas," sebut Edib Muslim, Kadiv Humas dan Promosi KP3EI (Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia), dalam workshop internalisasi MP3EI kepada wartawan di Bogor, Sabtu (10/3/2012).
Sekarang ini, tiga zona waktu Indonesia memiliki selisih waktu satu jam. Perbedaan waktu ini dinilai tidak efektif, misalnya waktu dagang atau waktu jam operasional usaha berbeda disetiap zona.
Hasil perhitungan KP3EI, jika jam transaksi perdagangan umum di Jakarta mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB, maka waktu efektif perdagangan dunia usaha yang ada di lokasi WIT dengan WIB hanya efektif 4 jam saja.
Oleh karena itu, kata Edib Muslim, penyatuan waktu dilakukan demi mendorong peningkatan kinerja birokrasi dari Sabang hingga Merauke. Hal ini menjadi bagian dalam kerangka kerja KP3EI, dan juga untuk mendorong daya saing bangsa dalam hal sosial-politik, ekonomi hingga ekologi.
Perhitungan KP3EI, dengan waktu yang sama atau berpatokan pada waktu GMT+8 (WITA), maka masyarakat di kawasan tengah dan timur Indonesia memiliki waktu yang lebih banyak untuk bertransaksi dengan masyarakat di kawasan barat Indonesia.
Edib menambahkan, GMT+8 dipilih pemerintah dengan alasan sebagai tengah-tengah antara WIB dan WIT. Tapi mengenai ini, pemerintah masih akan membicarakannya lebih lanjut. "GMT+8 adalah menyampaikan Indonesia menjadi satu waktu," pungkas Edib. (Ester Meryana|I Made Asdhiana)
Rencananya, pemerintah akan standar waktu WITA sebagai patokan baru waktu untuk seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melakukan efisiensi birokrasi dan peningkatan daya saing ekonomi.
"(Penyatuan waktu) untuk (peningkatan) meningkatkan produktufitas," sebut Edib Muslim, Kadiv Humas dan Promosi KP3EI (Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia), dalam workshop internalisasi MP3EI kepada wartawan di Bogor, Sabtu (10/3/2012).
Sekarang ini, tiga zona waktu Indonesia memiliki selisih waktu satu jam. Perbedaan waktu ini dinilai tidak efektif, misalnya waktu dagang atau waktu jam operasional usaha berbeda disetiap zona.
Hasil perhitungan KP3EI, jika jam transaksi perdagangan umum di Jakarta mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB, maka waktu efektif perdagangan dunia usaha yang ada di lokasi WIT dengan WIB hanya efektif 4 jam saja.
Oleh karena itu, kata Edib Muslim, penyatuan waktu dilakukan demi mendorong peningkatan kinerja birokrasi dari Sabang hingga Merauke. Hal ini menjadi bagian dalam kerangka kerja KP3EI, dan juga untuk mendorong daya saing bangsa dalam hal sosial-politik, ekonomi hingga ekologi.
Perhitungan KP3EI, dengan waktu yang sama atau berpatokan pada waktu GMT+8 (WITA), maka masyarakat di kawasan tengah dan timur Indonesia memiliki waktu yang lebih banyak untuk bertransaksi dengan masyarakat di kawasan barat Indonesia.
Edib menambahkan, GMT+8 dipilih pemerintah dengan alasan sebagai tengah-tengah antara WIB dan WIT. Tapi mengenai ini, pemerintah masih akan membicarakannya lebih lanjut. "GMT+8 adalah menyampaikan Indonesia menjadi satu waktu," pungkas Edib. (Ester Meryana|I Made Asdhiana)