Pemerintah Thailand memberikan peringatan kepada pengguna Facebook di
negaranya agar terhindar dari aksi subversif melawan kerajaan. Dengan
memberikan simbol "like" di Facebook terhadap post yang 'menyerang'
posisi atau status kerajaan, maka Facebookers bisa dijatuhi hukuman yang
diatur berdasarkan hukum lèse-majesté (melecehkan kerajaan).
Seperti dikutip dari Bangkok Post, Menteri Informasi dan Teknologi Komunikasi Thailand Anudith Nakornthap mengatakan, orang yang "share" atau "like" post yang dianggap melecehkan akan dikenai Computer Crime Act.
Walau Facebooker itu hanya bermaksud memberikan dukungan kepada orang yang mem-posting, atau bahkan menolak pesan yang di-posting, mereka tetap dianggap sengaja melanggar hukum.
Anudith kemudian menyarankan pengguna Facebook di Thailand untuk menghapus semua reaksi dan komentar di posting terkait. Facebooker juga disarankan untuk melakukan "unlike" terhadap post terkait penghinaan kerajaan.
"Jika mereka tidak mengapusnya, mereka akan dikenai pasal melanggar Computer Crime Act dengan tuduhan secara tidak langsung menyebarkan konten tidak menyenangkan," ucap Anudith.
Sejak Agustus, kementerian telah menemukan sejumlah situs yang berisi konten melecehkan kerajaan. Pihak kementerian juga telah bekerja sama dengan provider internet luar negeri untuk menghapus dan menutup sejumlah pages di Facebook yang dianggap tidak layak.
Peringatan ini diberikan dua hari setelah pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman penjara terhadap Amphon Tangnopakku (61 tahun) selama 20 tahun, karena mengirim SMS menghina kerajaan. Amphon mengirim SMS tersebut ke sekretaris pribadi mantan Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva pada Mei 2010.
Tapi hukuman terhadap Amphon ini dianggap Asian Human Right Commission melanggar hak asasi manusia. Menurut AHRC, yang dilakukan Amphon merupakan bentuk kebebasan berekspresi.
Seperti dikutip dari Bangkok Post, Menteri Informasi dan Teknologi Komunikasi Thailand Anudith Nakornthap mengatakan, orang yang "share" atau "like" post yang dianggap melecehkan akan dikenai Computer Crime Act.
Walau Facebooker itu hanya bermaksud memberikan dukungan kepada orang yang mem-posting, atau bahkan menolak pesan yang di-posting, mereka tetap dianggap sengaja melanggar hukum.
Anudith kemudian menyarankan pengguna Facebook di Thailand untuk menghapus semua reaksi dan komentar di posting terkait. Facebooker juga disarankan untuk melakukan "unlike" terhadap post terkait penghinaan kerajaan.
"Jika mereka tidak mengapusnya, mereka akan dikenai pasal melanggar Computer Crime Act dengan tuduhan secara tidak langsung menyebarkan konten tidak menyenangkan," ucap Anudith.
Sejak Agustus, kementerian telah menemukan sejumlah situs yang berisi konten melecehkan kerajaan. Pihak kementerian juga telah bekerja sama dengan provider internet luar negeri untuk menghapus dan menutup sejumlah pages di Facebook yang dianggap tidak layak.
Peringatan ini diberikan dua hari setelah pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman penjara terhadap Amphon Tangnopakku (61 tahun) selama 20 tahun, karena mengirim SMS menghina kerajaan. Amphon mengirim SMS tersebut ke sekretaris pribadi mantan Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva pada Mei 2010.
Tapi hukuman terhadap Amphon ini dianggap Asian Human Right Commission melanggar hak asasi manusia. Menurut AHRC, yang dilakukan Amphon merupakan bentuk kebebasan berekspresi.