Minggu, 10 Juli 2011

Pengadilan Amerika Persilakan 11 Warga Aceh Tuntut Exxon Mobil



Pengadilan Federal Amerika memutuskan sebelas penduduk desa di Aceh, bisa menuntut perusahaan minyak raksasa ExxonMobil atas kasus pembunuhan dan penyiksaan yang diduga dilakukan tentara untuk melindungi salah satu proyek gas perusahaan tersebut.
Sebelumnya, sebelas penduduk desa anonim mengajukan gugatan sejak 2001. Mereka menyatakan tentara Indonesia yang bekerja untuk Exxon telah melakukan pemerkosaan, penyiksaan dan pembunuhan sekaligus melindungi proyek gas di provinsi kaya sumberdaya, di Aceh selama terjadi konflik.

Konflik Aceh berlangsung hampir tiga dekade sebelum pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian perdamaian dengan GAM di 2005, pasca bencana tsunami. Hakim Federal Amerika, Judith Rogers mengatakan, perusahaan harus mengganti rugi karena agen yang telah melanggar hukum negara. Para terdakwa dalam gugatan adalah ExxonMobil Corporation dan dua afiliasinya di AS, Mobil Corp, ExxonMobil Oil Corp, dan, ExxonMobil Oil Indonesia. (Straits Times)

Sumber :Theatjehpost