| Groot Atjeh |
Ratu Nurul Alam dalam khasanah sejarah Kerajaan Aceh dikenal dengan
nama Sultanah Nurul Alam Naqiatuddin Syah. Memerintah di Kerajaan Aceh
dari tahun 1675 – 1678 masehi.
Sejarawan Aceh, Gade Ismail dan Rusdi Sufi dalam buku Wanita Utama Nusantara dalam Lintasan Sejarah,
mengungkapkan, menurut manuskrip silsilah keturunan sultan-sultan Aceh
yang tersimpan di University Kebangsaan Malaysia, Sultanah Nurul Alam
Naqiatuddin Syah adalah putri dari Malik Radiat Syaikh Hitam, putra
Firman Ali Riayat Syah, putra Said Al Mukammil.
Pada masa pemerintahan Ratu Naqiatuddin, jabatan mufti kerajaan
dipegang oleh Syaikh Abdur Rauf (Teungku Syiah Kuala) ulama besar Aceh
pada masa itu yang telah menduduki jabatan sebagai Mufti sejak masa
pemerintahan Ratu Safiatuddin (1641 – 1675).
Syaikh Abdur Rauf yang kemudian memberikan masukan kepada Ratu
Nagiatuddin untuk mengadakan perubahan dalam sistem pemerintahan di
Kerajaan Aceh. Perubahan itu kemudian dibuat dalam bentuk undang-undang
dasar Kerajaan Aceh yang dikenal dengan Adat Meukuta Alam.
Tentang itu juga diungkapkan T Ibrahim Alfian dalam bukunya “Mata Uang Emas Kerajaan-kerajaan di Aceh,”
Dengan undang-undang Adat Meukuta Alam tersebut Kerajaan Aceh dibagi
menjadi tiga federasi yang kemudian dikenal dengan sebutan Aceh Lhei
Sagoe (Aceh tiga sagi). Setiap sagi terdiri atas beberapa mukim.
Berdasarkan jumlah mukim yang disatukan, ketiga sagi itu dinamakan; Sagi
XXII Mukim, Sagi XXV Mukim, dan Sagi XXVI Mukim. Setiap sagi diangkat
seorang pemimpin yang disebut Panglima Sagoe.
Sejarawan Belanda, K. F. H Van Langen dalam “De Inricting Van Het Atjeshe Staatsbestuur Onder Het Sultanaat”
(1888) mengungkapkan, pembentukan sagi oleh Ratu Naqiatuddin merupakan
upaya membentuk pemerintahan yang dapat tersentralisasi dengan
menyerahkan urusan pemerintahan dalam kenegrian-kenegrian yang terletak
sebelah barat, timur dan selatan Kerajaan Aceh kepada ketiga orang
Panglima Sagoe.
Namun kata Van Langen, penyerahan kekuasan kepada para Panglima Sagoe
itu bukan berarti mereka akan menjalankan pemerintahan sendiri-sendiri.
Tapi sebaliknya, mereka tetap di bawah kontrol dan pengawasan kerajaan.
Panglima Sagoe lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan raja yang
mengefektifkan pengawasan, yakni dengan cara memonitor sejauh mana
tingkat kadar pelaksanaan pemerintahan dari pemerintah pusat di kerajaan
yang disampaikan oleh pemimpin-pemimpin negeri (Uleebalang) benar-benar
dilaksanakan. Van Langen menilai apa yang dilakukan Ratu Naqiatuddin
Syah merupakan suatu kemajuan besar dalam tata kelola pemerintahan di
Kerajaan Aceh.
Hal yang sama juga diungkapkan Thomas Braddel dalam buku “On the History of Acheen”
terbitan 1851. Ia menilai beberapa kemajuan yang dilakukan oleh Ratu
Naqiatuddin Syah pada masa kepemimpinannya, di antaranya: sehubungan
dengan nasihat Syaikh Abdur Rauf, Ratu Naqiatuddin menyempurnakan Adat
Meukuta Alam ciptaan Sulthan Iskandar Muda, penyempurnaan dilakukan
sesuai dengan kondisi zaman pemerintahannya.
Penyempurnaan itu antara lain berupa tambahan ketentuan mengenai
kedudukan Panglima Sagoe yang merupakan bentukan baru, dan kedudukan
Uleebalang dalam Adat Meukuta Alam tersebut. Ketentuan itu antara lain
sebagaimana dikutip oleh Van Langen sebagai berikut:
“Panglima Sagoe jikalau meninggal wajib atas uleebalang dalam
sagoe itu mempersembahkan kepada raja. Jikalau telah mendapat itu
kematian Panglima Sagoe maka raja bersabda kepada orang kaya Sri
Maharaja Lela atau wakilnya, menyuruh pergi membawa belanja berapa yang
cukup buat khanduri dan sedekah pada satu hari dikubur…(Van Langen, 1888 : 443).
Hal lain yang dilakukan Ratu Naqiatuddin Syah adalah penempaan dan
mengeluarkan mata uang sendiri yang terbuat dari emas sebagai alat
tukar. T Ibrahim Alfian dalam “Mata Uang Emas Kerajaan-kerajaan di Aceh,”
menjelaskan, mutu mata uang yang dikeluarkan Ratu Naqiatuddin terbuat
dari emas 17 karat dengan berat 0,59 gram. Bentuk mata uang itu bertulis
Arab nama dan gelar ratu, Sri Paduka Sultanah Nurul Alam pada bagian
mukanya, dan dibelakangnya tertulis dengan akasara Arab Naqiat ad-Din
Syah Berdaulat.
Sebuah petaka terjadi pada masa pemerintahan Ratu Naqiatuddin Syah.
Sebagaimana diungkapkan Syaikh Nuruddin Ar Raniry dalam kitab Bustanus
Salatin. Pada masa itu terjadi kebakaran yang memusnahkan Mesjid Raya
Baiturrahman dan bahkan istana kerajaan yang penuh dengan perhiasan dan
barang-barang berharga terbakar.
Sejarawan Belanda lainnya, P. J. Veth dalam buku “Atchin en Zijne Betrekkingen tot Nederland”
terbitan Leiden, 1873, juga menulis tentang kebakaran tersebut. Meski
pemerintahan Ratu Naqiatuddin Syah sangat singkat, yakni hanya tiga
tahun. Banyak perkembangan yang dilakukannya dalam pemerintahan Kerajaan
Aceh, dibandingkan dengan masa pemerintahan ratu sebelumnya,
Safiatuddin Syah yang mencapai 35 tahun.
Dalam Bustanus Salatin, Ar Raniry mengungkapkan bahwa Ratu Naqiatuddin Syah mangkat pada hari minggu waktu dhuha 29 Zulkaidah. Ia menulis: “Kemudian dari itu, selang berapa lamanya, maka baginda pun mangkat pada hari Ahad, waktu dhuha, dua puluh sembilan Dzulkaidah.”
Menurut Hoesein Djajaninggrat dalam “Critisch Overzicht van de in Malaische Werken Vervae Gegevens Over de Geschiedenis van Het Soeltanaat van Atjeh”
tanggal mengaktanya Ratu Naqiatuddin Syah yang disebut Ar Raniry itu,
setelah dihitung dengan penanggalan masehi, maka Ratu Naqiatuddin wafat
pada hari Minggu 23 Januari 1678.
Konseptor Aceh Lhee Sagoe
Dalam membuat konsep Aceh Lhei Sagoe, Ratu Naqiatuddin dibantu Mufti
kerajaan Syeikh Abdurrauf As Singgkili yang dikenal sebagai Tgk Syiah
Kuala. Perombakan sistem pemerintahan itu juga dilakukan untuk
mematahkan berbagai usaha dari luar kerajaan yang ingin menumbangkan
dinasti ratu.
Pemerintahan sultanah di Aceh mendapat perhatian dari para penulis
sejarah di Eropa. Salah satunya adalah P J Veth, seorang profesor dalam
etnologi dan geografi di Universitas Leiden, Belanda.
Pada tahun 1870, Veth menulis tentang pemerintahan wanita di nusantara dalam “Vrouwen Regeringen in den Indische Archipel’’ tulisan itu dipublikasikan dalam majalah Tijdschrift voor Nederlandsch-Indie. Vert mengakui bahwa tidaklah mudah untuk menemukan adanya figur wanita yang memerintah di Nusantara.
Meskipun demikian, ia dapat juga menemukan beberapa kasus serupa itu,
yaitu yang bersangkutan dengan pengaruh yang menentukan dari
pemerintahan kaum wanita atas sebuah kerajaan. Salah satu kasus
terpenting yang menarik perhatiannya adalah yang ada di Aceh.
Di kerajaan Aceh yang menarik perhatiannya itu Veth menemukan adanya
kekuasaan kaum wanita dalam pemerintahan yang ternyata pernah
berlangsung selama hampir 60 tahun, kekuasaan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh empat orang wanita (ratu atau sultanah) secara
berturut-turut, dari tahun 1641 hingga tahun 1699 M.
Setelah Ratu Safiatuddin mangkat, maka tampuk kekuasaan kerajaan Aceh
dipegang oleh penerusnya yakni Ratu Naqiatuddin. Saat itu muncul
golongan yang ingin menumbangkan dinasti ratu. Saat itu golongan yang
ingin merebut tampuk pimpinan Kerajaan Aceh memperalat kaum penganut
Wujudiah.
Pertentangan tersebut kemudian membuat Mesjid Baiturrahim dan Keraton
Darud Dunia terbakar. Namun, sebagai Mufti yang arif, Syeikh Abdur Rauf
mampu meredam gejolak tersebut. Untuk mencegah terulangnya kembali
kerusuhan sesama ummat, Syeikh Abdur Rauf pun melakukan perombakan
sistim pemerintahan kerajaan.
Perombakan dilakukan dengan mengajukan sebuah konsepsi tata negara
Kerajaan Aceh. Setelah dibahas di Majelis Mahkamah Rakyat, konsepsi
Syeikh Abdur Rauf pun diterima tanpa pertentangan. Konsepsi tersebut
mengatur berbagai hal, salah satunya tentang pembagian kekuasaan Wilayah
Aceh Besar menjadi tiga sagi, yang dikenal dengan Aceh Lhèè Sagoë.
Dalam konsepsi itu, Syeikh Abdur Rauf mengatur, ketiga pemimpin Sagi
(Sagoë) bersama Qadhi Malikul Adil berhak mengangkat dan menurunkan
sultan dari jabatannya. Sementara daerah di luar Aceh Lhèè Sagoë diberi
hak otonomi yang luas, dimana kepala daerahnya bertindak sebagai sultan
kecil yang tunduk kepada Sultan Aceh.